DaerahEkbisHukrim

Wadir Lantas Polda NTT : Umumnya Lakalantas Terjadi Saat Pengendara Mabuk Miras

120
×

Wadir Lantas Polda NTT : Umumnya Lakalantas Terjadi Saat Pengendara Mabuk Miras

Sebarkan artikel ini

# Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Kepada Lima Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

TEROPONGNTT, KUPANG – Umumnya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya, terjadi ketika seseorang mengendarai kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).  Hanya saja, budaya minum minuman keras (miras) tidak bisa dihilangkan begitu saja.

Demikian dikatakan Wadir Lantas Polda NTT, AKBP Rio Lasmana pada acara penyerahan santunan kecelakaan kepada ahli waris korban lakalantas di aula serba guna PT. Jasa Raharja NTT, di Jalan WJ Lalamentik Oebobo-Kupang, Selasa (19/9/2017).

Acara penyerahan santunan kecelakaan oleh PT Jasa Raharja (Persero) ini, dihadiri pula Dansat Brimob Polda NTT, Kombes Pol  Yopie Indra Prasetya Sepang, SIK, M.Si, Kasat Lantas Polres Kupang Kota, IPTU Rocky Junasmi, SIK dan Kepala PT Jasa Raharja Putra NTT.

Bahkan, menurut Rio Lasmana, sudah ada dua anggota Polri dan satu PNS Polri yang meninggal di tahun 2017 karena kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan bermotor sambil mabuk-mabukan miras. Hal ini tentu menjadi tantangan bersama, guna menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pada kesempatan ini, Wadir Lantas Polda NTT, AKBP Rio Lasmana juga mengucapkan turut belangsungkawa kepada para keluarga korban lakalantas yang menerima santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero). Dengan harapan, dana santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara baik sesuai peruntukannya.

Wadir Lantas Polda NTT, AKBP Rio Lasmana juga mengucapkan terima kasih kepada PT Jasa Raharja NTT (Persero) yang telah memberi santunan kepada alhi waris korban lakalantas. Termasuk salah satu korban lakalantas adalah anggota Brimob Polda NTT.

  1. Jasa Raharja NTT menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Penyerahan santunan Jasa Raharja diterima lima orang ahli waris sebagai perwakilan dari para korban lakalantas yang terjadi selama sebulan terakhir.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Arie Wisnu Handoyo, SE pada kesempatan yang sama mengatakan, Jasa Raharja sebagai badan usaha Milik negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Menurut Arie, UU no. 33 Tahun 1964 berkaitan dengan kewajiban masyarakat penumpang angkutan umum yakni setiap masyaraat pengguna alat transportasi darat, laut dan udara. Setiap masyarakat yang menggunakan alat transportasi darat, laut dan udara, waib membayar iuran kepada PT. Jasa Raharja.

“Pada saat membayar tiket angkutan umum, sudah termasuk membayar iuran wajib PT. Jasa Raharja sebesar Rp 60,- yang berfungsi untuk pertanggung masyarakat pengguna angkutan. Sehingga, apabila mengalami kecelakaan bisa mendapat jaminan dari PT Jasa Raharja (Persero),” kata Arie.

Sementara Undang-undang No. 34 Tahun 1964, kata Arie, mengatur tentang dana pertanggungan wajib yang  berkaitan dengan lalu lintas jalan. Setap orang di luar kendaraan lalu lintas, kendaraan angkutan umum atau kendaraan pribadi, yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dari alat angkutan atau kendaraan tersebut, berhak mendapat santunan.

“Misalnya, orang ditabrak oleh kendaraan bermotor, berhak mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero). Bagiamnana orang itu bisa mendapat santunan adalah dari iuran wajib yang telah dibayarkan pemilik kendaraan bermotor, saat membayar pajak kendaraannya di kantor Samsat. Jadi bapak dan ibu membayar iuran wajib Jasa Raharja di kantor Samsat, bukan untuk diri pemilik kendaraan tetapi untuk orang lain atau  pihak ketiga. Sehingga masyarakat yang tidak membayar pajak, tetapi mengalami kecelakaan lalu lintas karena ditabrak kendaraan bermotor, akan disantuni PT Jasa Raharja (Persero),” kata Arie.

Dengan demikian, kata Arie, orang yang berhak mendapat santunan dari PT. Jasa Raharja (Persero) bukan cuma orang yang di dalam kendaraan, tetapi orang yang diluar kendaraan juga bisa mendapat santunan. Kecuali kalau pengendara yang jatuh sendiri, atau mengalami kecelakaan tunggal, tentu tidak dapat santunan. (max)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/