TEROPONGNTT, KUPANG – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim mengatakan Ditjen Pajak (DJP) menjamin pelaku usaha dapat segera memanfaatkan insentif pajak PMK No.23/2020. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Moch. Luqman Hakim menjelaskan, pengajuan insentif mirip dengan pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dan Surat Keterangan Domisili (SKD). “Pengajuan insentif PMK-23 ini sama dengan SKF ataupun SKD, jadi sangat mudah dan bisa mendapatkan konfirmasi secara realtime,” ujar Luqman.
Insentif pajak, kata Luqman Hakim, untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah COVID-19 dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online dengan masuk pada menu icon KSWP di www.pajak.go.id.
Dari empat insentif dalam PMK No.23/2020 dan tiga yang pengajuannya bisa lewat DJP Online.Insentif PPh Pasal 21 DTP berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan oleh pemberi kerja sampai dengan masa pajak September 2020. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan 30 September 2020.
Adapun pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran. Pengurangan berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020.
Selain itu, insentif keempat yang bisa diajukan secara langsung adalah percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Percepatan dimaksud untuk restitusi di bawah 5 Milyar yang akan dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah.
Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut. Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.
Sementara Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kupang, Sara menyebutkan, proses pengajuan insentif dalam PMK No.23/2020 dilakukan secara sederhana. “Sepanjang syarat seperti klasifikasi lapangan usaha (KLU) terpenuhi dan SPT tahun pajak 2018 telah disampaikan maka persetujuan langsung diterbitkan,” ujar Sara.
Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT. Apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.
Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Selanjutnya Luqman menjelaskan bahwa kantornya akan siap melayani pengajuan insentif ini. “Kami sudah melakukan koordinasi antar seksi dan menyiapkan segala sesuatu keperluan melayani wajib pajak memanfaatkan insentif ini,” tutur Luqman.
Hal ini sejalan dengan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya dalam kondisi seperti sekarang ini pun.
(*)
Comment