TEROPONGNTT, SOE — Sejak ditangguhkan penahanan pertanggal 13 Maret 2019 lalu, proses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana Desa Sono dengan tersangka Elkana Boti belum berujung. Elkana Boti yang sudah menjalani masa penahanan selama 40 hari hingga kini masih bebas berkeliaran tanpa memperoleh kepastian hukum.
Penyidik Polres TTS rupanya tetap pada sikapnya bahwa semua berkas yang telah diajukan ke JPU sudah lengkap sesuai dengan petunjuk jaksa. Sementara JPU tetap pada petunjuknya, agar penyidik harus meminta keterangan dari ahli forensik yang melakukan uji forensic, dimana hasil uji forensik positif menyatakan tanda tangan dipalsukan.
Sementara pada, Rabu (26/6/2019), salah seorang warga Desa Sono yang menghubungi media ini, menanyakan perkembangan proses hukum dari kepala desa mereka.
“Kaka.., karmana dengan kasus Desa Sono? Prosesnya su sampe mana ko?,” kata warga tersebut yang meminta namanya dirahasiakan. Dia berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan.
“Saya sebagai warga Desa Sono meminta agar kasus tersebut bisa dituntaskan,” pintanya.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jamari, SH, MH yang dihubungi via layanan pesan WhatsApp (WA), menulis bahwa kasus tetap berlanjut dan penyidik masih intens berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memenuhi petunjuk JPU.
“Kasus tetap berlanjut dan penyidik masih intens koordinasi dengan kejaksaan untuk memenuhi petunjuk JPU, Bukan kasusnya lenyap,” tulis Jamari.
Untuk diketahui, kasus Desa Sono bermula dari laporan Bendahara Desa Sono, Otnial Tampani atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada slip penyetoran dana Desa Sono dari Bank NTT ke tiga rekening masing-masing Elkana Boti Rp 52 juta, istri sang Kades, Yudiht Banfatin senilai Rp 50 juta dan anaknya Yaden Boti senilai Rp 25 juta.
Kasus tersebutlah yang kemudian membawa Elkana Boti sebagai Kepala Desa Sono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres TTS selama 40 hari, dan pada tanggal 13 Maret 2019 lalu, Elkana Boti mendapat penangguhan penahanan.
(PR)
Comment