TEROPONGNTT, KUPANG – Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hanya saja, aturan terbaru yang mestinya berlaku pertanggal 1 Januari 2018, belum resmi diterapkan karena harus disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
Hal itu dijelaskan Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) NTT), Bobby Pitoby mengungkapkan keberatannya kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (29/1/2018). Belum diterapkan aturan terbaru terkait pemberian subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terjadi setelah Pengurus Real Estat Indonesia (REI) bersama pengurus DPD REI seluruh Indonesia bertemu Menteri PUPR.
“Seharus skema baru tersebut mulai berlaku per-1 Januari 2018. Tapi dari REI masih negosiasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian PUPR sudah push (mendukung). Jadi penerapannya bukan per-1 Januari 2018 tapi diberi kesempatan hingga 6 bulan sampai 12 bulan kedepan untuk bisa sosialisasi kepada masyarakat tentang perubahan ketentuan subsidi tersebut,” kata Bobby Pitoby.
Karena itu, menurut Bobby Pitoby, masyarakat NTT yang belum memiliki rumah sendiri sebaiknya segera membeli rumah sebelum aturan atau skema baru terkait subsidi KPR bagi rumah MBR diterapkan. Karena kalau terlanjur sudah diterapkan maka masyarakat pembeli rumah yang terpaksa menanggungnya.
Menurut Bobby Pitoby, sesuai skema atau aturan lama, subsidi KPR untuk rumah MBR diberikan untuk jngka waktu kredit 20 tahun, dengan besar subsidi 5 persen. Tetapi dengan ketentuan baru, KPR boleh 20 tahun tapi subsidinya hanya diberikan selama enam tahun saja.
“Ini kan sayang. Kalau bisa lebih cepat beli rumah maka bisa dapat skema lama atau aturan lama tentang subsidi. Selain itu, dengan skema baru yang cuma dapat subsidi selama enam tahun, maka kasihan masyarakat kita,” kata Bobby Pitoby.
Jika aturan baru subsidi sudah diterapan, kata Bobby Pitoby, maka sejak angsuran pertama sampai tahun keenam, angsuran KPR masih murah. Tetapi masuk tahun ketujuh, pembayaran angsuran rumah bisa tiba-tiba naik, karena subsidi sudah tidak ada dan pembayaran angsuran disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku saat itu.
Sebagai contoh, jelas Bobby Pitoby, suku bunga yang berlaku saat ini 12 persen untuk KPR sementara subsidi 5 persen, sehingga bunganya tentu naik satu kali lipat lebih besar setelah tanpa subsidi. Jadi, kalau tadinya kita cicilan angsuran rumah Rp 960 ribu saja perbulan, kalau sudah tidak dapat subsidi di tahun ketujuh, angsuran bisa naik sampai Rp 1,3 juta perbulan.
“Memang orang mungkin tidak merasa berat, karena enam tahun dari sekarang tingkat pendapatan mungkin sudah berubah menjadi lebih besar. Tetapi dengan skema yang lama, pembeli bisa dapat angsuran yang lebih ringan,” kata Bobby Pitoby.
Karena itu, Bobby Pitoby mengatakan, sebagai Ketua DPD REI NTT, dirinya menganjurkan masyarakat NTT yang belum memiliki rumah untuk segera membeli rumah sebelum aturan baru subsidi KPR bagi rumah MBR diterapkan. Pembelian rumah pun dianjurkan di developer yang memiliki perusahaan yang jelas dan sebaiknya menjadi anggota REI. Karena saat ini banyak juga bermunculan developer bodong. (max)
Comment