DaerahEkbisHukrim

Yohanes M A Ateng : Kami Masih Tunggu Tanggapan OJK NTT

134
×

Yohanes M A Ateng : Kami Masih Tunggu Tanggapan OJK NTT

Sebarkan artikel ini

# Merasa Rugi  Gara-gara Lunasi Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo

# Di Bank Bukopin Cabang Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG – Sehari sesudah melunasi pinjaman di Bank Bukopin Cabang Kupang, Filomena de Fatima Pinhxiro didampingi suaminya, Yohanes M A Ateng, kembali mendatang kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT. Mereka datang untuk melaporkan apa yang mereka alami sebagai nasabah gara-gara melunasi pinjaman sebelum jatuh tempo di bank Bukopin tersebut.

Pada Juli 2015, Filomena de Fatima Pinhxiro, meminjam uang sebesar Rp 130 juta dari Bank Bukopin Cabang Kupang. Dengan perjanjian, setiap bulan Filomena de Fatima Pinhxiro harus membayar angsuran sebesar Rp 2.028.463,- (Rp 2 juta lebih) yang dipotong langsung dari gaji pensiun PNS-nya.

Setelah dua tahun membayar angsuran, Filomena de Fatima Pinhxiro kemudian berniat melunasi pinjamannya di Bank Bukopin tersebut. Namun, yang dialami justru diluar dugaan Filomena de Fatima Pinhxiro.  Pasalnya, Filomena de Fatima Pinhxiro harus membayar lebih besar dari pinjamannya yakni Rp. 135.456.635,00 (Rp 135 juta lebih) kepada Bank Bukopin jika ingin melunasi dan menutup pinjamannya.

Kedatangan nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang, Filomena de Fatima Pinhxiro didampingi suaminya, Yohanes M A Ateng, ke kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT merupakan yang kedua kalinya. Karena beberapa hari sebelum melunasi pinjaman, Filomena de Fatima Pinhxiro didampingi suaminya, Yohanes M A Ateng, juga pernah melaporkan apa yang mereka alami sebagai nasabah Bank Bukopin ke kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT.

“Kami sudah melapor lagi ke OJK Perwakilan NTT dan untuk mengambil langkah selanjutnya, kami masih menunggu jawaban dari OJK atas laporan kami,” kata Yohanes M A Ateng, ketika dikonfirmasi tentang laporan mereka ke OJK NTT, Senin (11/9/2017) siang.

Ateng mengakui, mereka berencana mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan rasa tidak puas mereka terhadap apa yang mereka alami ketika melunasi pinjaman di Bank Bukopin. Namun, diharapkan langkah hukum mereka tempuh setelah mendapat jawaban dari OJK Perwakilan NTT.

Kepala Perwakilan OJK NTT, Winter Marbun yang hendak dikonfirmasi di kantornya, Senin (11/9/2017) siang, belum berhasil ditemui karena sedang tugas keluar. Tidak ada pejabat lain yang bisa menjelaskan perihal laporan nasabah Bank Bukopin cabang Kupang, Filomena de Fatima Pinhxiro tersebut.

Pimpinan Cabang Bank Bukopin Kupang, juga belum berhasil dikonfirmasi, Senin (11/9/2017) siang. Menurut salah satu petugas Bank Bukopin Cabang Kupaang, Allen Maryam Bara, pimpinan cabang bank tersebut sedang cuti. (max)

Comment

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/